Zakat pengurang Pajak pada WP Pribadi?


Assalamu alaikum,
Hem, apakah PP No 18 tahun 2009 bahwa
zakat dikecualikan dari objek pajak dapat menstimulus
penerimaan zakat khususnya untuk WP Pribadi yg pajaknya dipotong oleh pemberi kerja?
WP Pribadi yg berpenghasilan dari satu atau lebih pemberi
kerja, pajaknya telah dipotong oleh perusahaan. Saat melapor
(mengisi form 1770 S), kemudian mncantumkan pembayaran
zakat melalui LAZNAS berarti ada kelebihan bayar dong (permintaan restitusi).Tapi…
ternyata hal ini tidak bisa qt restitusi …karena dengan jelas tercantum pada Petunjuk Pengisian 1770S (point 17 halaman 23) bahwa Permohonan [maksudnya permohonan restitusi] tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah dan zakat.”
Wew..jadi lembaga zakat tak bisa berharap agar penerimaan zakat dapat terdongkrak dari para muzzaki dan WP Pribadi ini yah..
Sepertinya stimulus terampuh adalah meningkatkan kesadaran untk membayar zakat.
Salam.